Masyarakat Miliki Daya Listrik 2.200 Watt Tak Lagi Bisa Terima Bansos

Pemerintah Indonesia mengumumkan kebijakan baru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos). Mulai bulan Februari 2025, penerima bansos yang menggunakan daya listrik di atas 2200 VA akan dinyatakan mampu secara ekonomi dan tidak lagi berhak menerima bantuan tersebut. Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bansos tepat sasaran dan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.


Salah satu indikator yang digunakan adalah daya listrik. Jadi, bagi rumah tangga dengan daya listrik di atas 2200 watt dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang cukup sehingga tidak masuk lagi dalam kategori penerima bansos. selain pemadanan dengan PLN kementerian sosial juga melakukan penadanan data dengan BPJS Ketenaga kerjaan dan kementerian yang lain. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama