PKH Kecamatan Purwodadi Upayakan respon kasus secara Komperhensif dan Kolaboratif

Adanya beberapa peruahan regulasi terhadap penerima bantuan sosial imbas di berlakukanya surat keputusan dirjen linjamsos No 50 /3/BS.00.01 /8/2023 tentang petunjuk teknis program keluarga harapan tahun 2023 di mana ada delapan kelompok masyarakat yang di hapus oleh sistem, terhitung mulai bulan Agustus delapan kelompok masyarakat ini sudah tidak masuk  DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) berikut ini daftar masyakat yang terhapus oleh sistem : 

  1. berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
  2. bersatatus sebagai Anggota TNI /POLRI
  3. berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI /POLRI yang menerima dana pensiun
  4. bersatus sebagai pendamping sosial
  5. berstatus sebagai guru tersertifikasi
  6. memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah
  7. terdaftar dalam data Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komanditer
  8. Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten / kota
Sejak di terbitkanya surat keputusan Dirjen Linjamsos tersebut diatas maka jumlah pengaduan yang masuk pemerintah desa maupun pendamping sosial di kecamatan Purwodadi meningkat, salah satu contoh kasus yang di alami di desa Jenar kidul KPM PKH atas nama ibu Sutarmi 56 tahun  bermula dari bantuan PKH tahap 3 yang sudah tidak salur dan bantuan beras CPP yang tidak mendapatkan dimana dari data yang di peroleh di dalam aplikasi SIKS.NG ada salah satu anggota keluarga dari ibu Sutarmi yaitu anaknya atas nama Tri Adiwibowo yang berstatus karyawan  pabrik di tangerang dengan Gaji diatas upah minimum kabupaten, imbas dari hal tesebut suami ibu Sutarmi berinisial (tg) langsung medatangi balai desa dengan nada emosi yang bersangkutan belum bisa menerima regulasi terbaru tersebut.

Dari kasus yang terjadi di atas maka kami pendamping PKH kecamatan Purwodadi, langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah desa Jenar Kidul dan juga pihak Camat Purwodadi serta melaporkan kejadian ini pada Korkab PKH Kab Purworejo kami sadar beberapa hal perubahan yang terjadi saat ini tentu perlu disikapi secara Komperhensif dan Kolaboratif dimana tidak ada lembaga atau salah seorang yang sendirian dalam melayani dan menangani masalah sosial melainkan memerlukan koordinasi dan kerja sama, kolaborasi dan jejaring kerja dalam menyelesaikan masalah sosial.





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama