Bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) tahap 3 sudah mulai salur namun ada yang 8 kelompok yang tidak salur Dari surat keputusan Direktur jendral perlindungan dan jaminan sosial (Diren Linjamsos) No 50/3/ BS.00.01/8/2023 tentang petunjuk teknis program keluarga harapan pada tahun 2023 setidaknya saat ini ada 8 kategori Keluarga penerima manfaat program keluarga harapan yang secara otomatis tidak lagi turun bantuanya pada tahap 3 tahun 2023 penerima bantuan sosial pkh ini dilakukan pengahapusan oleh sistem di kementrian sosial republik indonesia siapa saja yang masuk pada kelompok penerima bantuan pkh yang pada tahap 3 ini sudah tidal lagi keluar bantuanya berikut ini kriterinyan:
- berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
- bersatatus sebagai Anggota TNI /POLRI
- berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI /POLRI yang menerima dana pensiun
- bersatus sebagai pendamping sosial
- berstatus sebagai guru tersertifikasi
- memiliki penghasilan rutin yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan belanja daerah
- terdaftar dalam data Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pemilik CV dan direksi atau komanditer
- Memiliki penghasilan di atas upah minimum kabupaten / kotaMenindak lanjuti dari surat keputusan tersebut diatas makan pendamping sosial program keluarga harapan kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo senin 25 Sptember melakukan koordinasi dengan wilayah desa dampingan secara cluster, Cluster yang pertama mengahadirkan 8 desa dampingan yaitu 1. Karangmulyo, 2. Jenar Wetan, 3. Jenar Lor, 4. Jenar Kidul, 5 Pundensari, 6. Gesing, 7. Gedangan, 8 Geparang. dimana ke 8 desa dampingan ini adalah wilayah kerja dari pendamping PKH keca Purwodadi Bp Fridi. acara tersebut dihadiri oleh Puskesos desa adapun narasumber yang memberikan materi kegiatan sosialisasi tersebut adalah 1. Bp Juli Prabowo S,Pt selaku Koordinator PKH 1 dan Bp Hendrawan Prastanto ST Koordinator PKH 2 , kedua nya menjelaskan secara detail regulasi PKH terbaru sekaligus bagai mana mekanisme pengusulan kembali melalui aplikasi SIK NG.